Saturday 20 January 2024

LPDP Berpotensi Terhenti? Penggunaan Dana Pendidikan dan Tantangan Komisi X DPR RI


Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi untuk menghentikan alokasi anggaran dana abadi pendidikan yang mencapai Rp 20 triliun setiap tahun, dengan total dana yang telah terkumpul hampir mencapai Rp 140 triliun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa "suntikan" untuk dana abadi tersebut berasal dari anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran belanja negara dalam APBN.

Muhadjir Effendy mengungkapkan pertimbangan untuk menghentikan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan total dana hampir Rp 140 triliun. Ia menyatakan, "Jadi mungkin kita setop dulu," seperti dilaporkan oleh detikFinance beberapa waktu lalu.

Dia menekankan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% dapat sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk riset, serta meningkatkan alokasi pengembangan pendidikan tinggi.

Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk LPDP akan dialihkan ke pengembangan riset sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Meskipun demikian, penyaluran beasiswa LPDP tetap berlanjut dengan menggunakan dana abadi sebesar Rp136 triliun.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, memberikan pandangannya terkait hal ini. Menurutnya, dana yang dialihkan bisa digunakan untuk menangani isu-isu penting dalam dunia pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer dan perbaikan infrastruktur pendidikan.

Syaiful Huda belum mengetahui dengan pasti kapan pengalihan dana tersebut akan terjadi, namun ia menekankan perlunya perhitungan yang matang. Dia juga mengajukan pertanyaan apakah manfaat dari dana sebesar Rp136 triliun tersebut sudah cukup atau masih kurang.

Lebih lanjut, Syaiful Huda menekankan pentingnya pemerintah menjelaskan skema beasiswa secara terbuka kepada masyarakat. Ia berpendapat bahwa publik perlu diberikan penjelasan terbuka sehingga dapat melakukan evaluasi bersama terkait keputusan ini.

Terkait dengan skema dana riset yang sudah ada di LPDP, Syaiful Huda menyatakan bahwa pengalihan dana untuk riset dapat dianggap redundan. Ia menyarankan agar LPDP dan Kemenkeu menjelaskan kepada Presiden bahwa dana riset sudah ada di LPDP,

Syaiful Huda menegaskan bahwa Komisi X perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah sebelum mengambil sikap apakah mendukung atau tidak penghentian alokasi dana LPDP. Ia merasa bahwa alokasi dana tersebut belum perlu dihentikan karena kebutuhan biaya pendidikan perlu ditingkatkan, dan situasi saat ini belum memenuhi target yang ditetapkan.

0 comments:

Post a Comment