Gunungkidul, 2 Mei 2026 — Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan masih banyak tempat wisata skala besar di wilayahnya yang belum menuntaskan perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Triwulan I 2026 yang digelar di Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (30/4).
Menurut Endah, sebagian pelaku usaha justru memilih membayar denda dibanding melengkapi izin yang dipersyaratkan.
> “Bahkan sampai saat ini tempat-tempat pariwisata yang besar di Gunungkidul itu perizinan belum selesai. Mereka kebanyakan memilih membayar denda karena lebih murah dibanding mengurus AMDAL,” tegasnya.
13 Lokasi Wisata Diduga Rusak Kawasan Karst
Permasalahan ini mencuat setelah adanya protes dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terkait dugaan kerusakan bentang alam karst akibat aktivitas pariwisata.
Tercatat sedikitnya 13 lokasi wisata diduga berdampak terhadap sistem air bawah tanah di kawasan tersebut.
> “Ada 13 venue pariwisata yang merusak bentang alam karst dan berpotensi mengganggu air di bawah tanah,” ujar Endah.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kemudian memanggil para pelaku usaha untuk memeriksa kelengkapan perizinan mereka.
Salah Kaprah Sistem OSS
Endah menjelaskan, banyak pelaku usaha yang salah memahami sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Mereka menganggap OSS sudah menjadi izin penuh untuk langsung membangun usaha.
Padahal, selain OSS, pelaku usaha tetap wajib memenuhi berbagai izin teknis lain seperti:
AMDAL
Izin lingkungan hidup
Persetujuan dari PUPR
Analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin)
“Rata-rata izin tersebut belum diurus secara lengkap,” jelasnya.
Wisata Meningkat, Pendapatan Naik
Di sisi lain, sektor pariwisata di kawasan selatan Gunungkidul terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Hingga 24 April 2026, jumlah kunjungan wisata pantai mencapai 1,6 juta orang, dengan total retribusi sebesar Rp12,9 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.
> “Ini menunjukkan investasi di wilayah selatan menjadi daya tarik besar, meskipun di sisi lain kami juga menerima banyak protes dari WALHI,” tambah Endah.
Pemerintah Pusat Tegaskan Sanksi
Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Ichsan Zulkarnaen, menegaskan bahwa OSS bukan satu-satunya dasar untuk menjalankan usaha.
Menurutnya, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi.
> “Jika dalam prosesnya pelaku usaha mengambil jalan pintas dan tidak memenuhi perizinan yang sesuai, tentu akan ada sanksinya,” ujarnya.
Pemerintah pusat juga akan melakukan pengawasan dan menilai tingkat pelanggaran sebagai dasar pemberian sanksi sesuai aturan, termasuk yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Catatan Penting
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan sektor pariwisata harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan, khususnya di kawasan karst yang memiliki peran penting dalam sistem air bawah tanah.

0 comments:
Post a Comment